Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi batu bara mencapai 625 juta ton. Sampai dengan saat ini, realisasi produksi sudah menembus 673,43 juta ton, menurut data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Tahun depan, atau pada 2024, produksi batu bara nasional ditargetkan menembus 628 juta ton sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 9/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 16/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.
Arifin mengelaborasi aturan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP kini telah masuk tahap finalisasi. Penerapan uji coba skema itu akan dilakukan akhir tahun ini hingga Januari 2024.
Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola (Kementerian ESDM) dan MIP secara detail, nantinya akan diatur dalam peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen) ESDM.
"Untuk itu, diperlukan dukungan kementerian dan lembaga untuk percepatan penyelesaian PMK [peraturan menteri keuangan], tarif, dan kompensasi batu bara ini,” ujarnya.
MIP batu bara nantinya akan berfungsi sebagai entitas yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau DMO.
Adapun, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO.
Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70/ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.
(ibn/wdh)