Logo Bloomberg Technoz

Batu Bara Kokas Dikecualikan dari Skema Baru Iuran MIP

Sultan Ibnu Affan
22 November 2023 11:30

Batu bara milik PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)
Batu bara milik PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan skema baru pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB) melalui mekanisme mitra instansi pemerintah (MIP) akan mengecualikan komoditas batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).

Dengan kata lain, hanya batu bara termal (steaming coal) yang akan diwajibkan mengikuti skema pungut salur iuran tersebut. “Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP,” ujar Arifin, Selasa (21/11/2023).

Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa pengusaha batu bara kokas tetap diwajibkan untuk mengalokasikan produksinya untuk program pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Sekadar catatan, mayoritas batu bara yang dihasilkan di Indonesia adalah jenis termal, yang lebih banyak digunakan sebagai sumber daya pembangkit listrik dengan harga yang lebih murah.

Sebaliknya, kokas memiliki nilai keekonomian lebih tinggi lantaran biasa digunakan untuk industri pengolahan seperti besi atau baja.