"Sophisticated itu ya berarti tidak hanya anggaran keluar Rp1 triliun, dapat bendungan harganya Rp1 triliun selesai satu jreng. Tapi harusnya anggaran keluar Rp1 triliun keluarlah menjadi barang milik negara yang harganya Rp1 triliun, dan Rp1 triliun itu bisa menciptakan nilai tambah ekonomi dan Rp1 triliun kita bisa sekuritisasi lagi mendapatkan Rp2 triliun atau Rp3 triliun lain," jelasnya.
Terakhir, Sri Mulyani berharap agar jajaran DJKN dapat semakin memahami landasan konstitusi dan landasan hukum terkait definisi kekayaan negara. Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk menjalankan amanat UUD 1945, yakni pemanfaatan seluruh kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.
"Saya minta teman-teman DJKN baca undang-undang mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara. Cari di dalam undang-undang tersebut berbagai pasal artikel yang menyangkut kekayaan negara," ujar Sri Mulyani.
"Tujuannya apa? Bagaimana anda memahami semua legislasi ini? Tujuannya untuk apa? Kekayaan negara adalah untuk dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat begitu kan undang undang dasar kan bilang begitu," tandasnya.
(lav/roy)