Logo Bloomberg Technoz

Pengelola DKB ini nantinya akan menyalurkan kembali dana itu kepada pemegang IUP, IUPK, dan PKB2B.

"Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri [DMO], dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai [PPN]," tutur Arifin.

Saat ini, pembentukan MIP batu bara sudah tahap finalisasi, setelah draf peraturan presiden (perpres)-nya diparah oleh Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Rencananya, penerapan uji coba skema tersebut juga bakal dilakukan akhir tahun ini hingga Januari 2024.

Menurut Arifin, draf MIP tersebut  juga masih mencakup tambahan poin dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), yang juga sudah dimasukan dan draf dari MIP ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya sedang disiapkan, antara lain seperti peraturan menteri keuangan [PMK] yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara [DKB], keputusan menteri, juknis, hingga tata cara pemungutan DKB."

Untuk diketahui, MIP batu bara nantinya akan berfungsi sebagai entitas yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau DMO.

Adapun, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO.

Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70/ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

Pada kuartal III-2023, pembentukan MIP batu bara sebagai pengganti badan layanan umum (BLU) batu bara masih terganjal oleh isu revisi formula harga batu bara acuan (HBA).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif  mengatakan saat ini formula HBA baru tersebut sebenarnya sudah mendekati final. “Sudah ada detailnya, sudah lengkap saya. Cuma saya enggak [bisa beritahu sekarang].”

Kalangan pengusaha sebelumnya meminta agar formula perumusan HBA batu bara menggunakan harga indeks per satu bulanan, alih-alih dua bulanan seperti yang berlaku selama ini.

Adapun, sebesar 25% dari formula penetapan HBA sebelumnya mengacu pada harga di empat indeks yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts.

(ibn/wdh)

No more pages