Bukan Anies atau Ahok, Jokowi Paling Royal Naikkan UMP Jakarta
Hidayat Setiaji
22 November 2023 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dibandingkan 2023, UMP mengalami kenaikan.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Naik Rp 165.583 (3,4%) dibandingkan 2023.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alfanya, melalui Dewan Pengupahan mewakili Apindo kemampuan 0,2. Permohonan dari serikat pekerja lebih dari itu maka Pemda DKI Jakarta menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai PP No 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewatkan aturan pemerintah yang ditetapkan alfa maksimum 0,3,” terang Heru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakan tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alfa).
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.