Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menitipkan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro ke Kecamatan Parung Panjang. Berdasarkan putusan pengadilan, ada 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat yang masuk dalam daftar sita eksekusi.
“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda.
Dalam rilis yang dilansir Kejaksaan Agung, total seluruh bidang tanah yang berada di Desa Cikuda tersebut mencapai 468.297 meter persegi. Aset tersebut akan segera dilelang untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kejaksaan sudah bisa melakukan pelelangan karena kasus Benny sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, 24 Agustus 2021. Mahkamah Agung pun menolak pengajuan kasasi Benny terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pengadilan menilai Benny terbukti telah membobol Jiwasraya hingga Rp 16 triliun.
Selain pidana penjara, hakim pun memerintahkan Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. Kejaksaan sendiri telah menyita 1.786 bidang tanah dengan luas 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektar. Seluruh aset tersebut tersebar di Bekasi, Purwakarta, Bogor, Tangerang, dan Lebak.