Kemenaker Catat Kenaikan Tertinggi UMP 2024 Capai Rp223.280
Dovana Hasiana
22 November 2023 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 terendah sebesar Rp223.280. Data ini berasal dari laporan penetapan UMP 2024 yang telah diajukan 30 provinsi ke Kemenaker hingga pukul 19.00 WIB, Selasa (21/11/2023).
"Terendah Rp35.750, tertinggi Rp223.280. Persentase terendah 1,2% tertinggi 7,5%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Seluruh provinsi harus menyerahkan hasil penetapan UMP 2024 hingga pukul 23.59, kemarin. Hingga saat ini belum ada update data dari Kemenaker soal kepatuhan para gubernur dalam menyerahkan penetapan upah tersebut.
Berdasarkan data terakhir, dari 30 ada 3 provinsi yang tercatat menetapkan UMP 2024 tak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Sedangkan delapan provinsi yang belum menyerahkan yaitu Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Beberapa rangkuman kenaikan UMP 2024: