Menurut Alexander, empat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang menjadi penerima suap atau gratifikasi; serta satu orang sebagai pemberi.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Uang gratifikasi tersebut diberikan kepada asisten pribadi Eddy berinisial Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Menurut IPW, uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
(prc/frg)
No more pages