Kemenkumham Tak Beri Bantuan Hukum untuk Eddy Hiariej
Pramesti Regita Cindy
22 November 2023 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, lembaganya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dia menilai kasus hukum yang menjerat wamenkumham di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Enggak [bantuan hukum], normal-normal saja itu berjalan. Seperti penindakan hukum biasa," kata Yasonna Laoly di kompleks DPR, Selasa (22/11/2023).
Meski demikian, dia mengklaim, Kemenkumham tetap memegang asas praduga tak bersalah kepada Eddy Hiariej. Alasan ini juga yang membuat lembaga tersebut tak membebas tugaskan guru besar UGM tersebut dari sejumlah tugas utama, termasuk menghadiri rapat di DPR, menjalani kunjungan kerja, dan menghadiri acara seremonial lainnya.
"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna.
Status tersangka Eddy dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/11/2023). KPK menetapkan empat orang tersangka yang SPDP nya telah ditandatangani pimpinan KPK, dua pekan lalu.