Jerry mengatakan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini tengah mengembangkan seluruh persiapan perdagangan aset kripto. Termasuk pemeriksaan sejumlah aset kripto yang dimiliki anak bangsa.
Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menyebutkan dari puluhan ribu koin kripto di dunia, hanya 383 jenis yang diakui pemerintah. Sebanyak 10 di antaranya adalah koin kripto lokal.
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang -Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam enam bulan, Bappebti bersama kementerian dan lembaga juga akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan. Bappebti sendiri memang kabarnya tengah mempersiapkan pembangunan bursa kripto.
“Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk,” kata Wamendag.
(frg)