Logo Bloomberg Technoz

Jerry mengatakan, Kementerian  Perdagangan  melalui Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (Bappebti) saat ini tengah mengembangkan seluruh persiapan perdagangan aset kripto. Termasuk pemeriksaan sejumlah aset kripto yang dimiliki anak bangsa.

Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset  Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menyebutkan dari puluhan ribu koin kripto di dunia, hanya  383  jenis yang diakui pemerintah. Sebanyak 10 di antaranya adalah koin kripto lokal.

Selain  itu,  Bappebti juga  telah  menerbitkan  Peraturan Bappebti Nomor  13  Tahun  2022 tentang Perubahan  Atas  Peraturan Bappebti Nomor  8  Tahun  2021  Tentang  Pedoman  Penyelenggaraan Perdagangan   Pasar   Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang -Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam enam bulan, Bappebti bersama kementerian dan lembaga juga akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara  teknis  mekanisme  masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan. Bappebti sendiri memang kabarnya tengah mempersiapkan pembangunan bursa kripto.

“Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk,” kata Wamendag.

(frg)

No more pages