Meski tak ada pidato dan ajakan politik, Desa Bersatu memberikan banyak isyarat tentang keberpihakan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Cawapres nomor urut 3 Gibran hadir di acara silaturahmi tersebut. Acara itu dihadiri oleh ribuan kepala desa yang notabene merupakan aparat pemerintahan dan harus netral pada pemilu.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemilu Feri Amsari menyayangkan hajatan akbar kades yang mengundang hanya salah satu calon dengan alasan menyerap aspirasi.
Dia mengatakan, larangan ASN termasuk di dalamnya adalah kades dan perangkat desa jelas diatur dalam undang undang. Dalam Pasal 29 dan 30 UU Desa, perangkat desa dilarang terlibat mengkampanyekan calon. Peringatan keras hingga pemberhentian bisa dijatuhkan apabila hal ini diabaikan.
Selain itu ada juga Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jelas melarang keterlibatan aparatur sipil. Bunyi Pasal 490 sebagai berikut:
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)".
(prc/ezr)