Bahkan Budi Karya sempat membuka peluang menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di beberapa daerah tertentu, khususnya pada daerah dengan tingkat daya beli masyarakat terbatas seperti Indonesia bagian Timur. Rencana yang justru bertolak belakang dari usulan industri penerbangan untuk menaikkan TBA ini guna menjaga daya beli masyarakat yang terbatas.
“Pemerintah dengan fiskal yang demikian ini, tidak mudah untuk membuat satu solusi secara directly. Oleh karena itu, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA, tapi mungkin TBA daerah tertentu, tidak semua,” pungkas dia. Selanjutnya untuk menghadapi nataru Kementerian Perhubungan akan melakukan pola pengawasan sekala berkala di lapangan.
“(Laporan/pengaduan) melalui Contact Center 151 (CC151), apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni.
Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019:
- Jakarta-Aceh Rp780.000 - Rp2.228.000
- Jakarta-Medan Rp630.000 - Rp1.799.000
- Jakarta-Palembang Rp295.000 - Rp844.000
- Jakarta-Batam Rp504.000 - Rp1.440.000
- Jakarta-Semarang Rp279.000 - Rp796.000
- Jakarta-Makassar Rp641.000 - Rp1.830.000
- Jakarta-Surabaya Rp408.000 - Rp1.167000
- Jakarta-Solo Rp317.000 - Rp 906.000
- Jakarta-Yogyakarta Rp301.000 - Rp860.000
- Jakarta-Lombok Rp489.000 - Rp 1.396.000
- Jakarta-Bali Rp501.000 - Rp 1.431.000
- Jakarta-Ambon Rp1.064.000 - Rp3.040.000
- Jakarta-Balikpapan Rp565.000 - Rp1.614.000
- Jakarta-Banjarmasin Rp513.000 - Rp1.466.000
- Jakarta-Timika Rp1.412.000-Rp4.034.000
(dec/wep)