Meski tak serahkan LHKPN, kata Sri Mulyani, pegawai Kemenkeu yang tak masuk daftar wajib lapor harta harus mengisi aplikasi laporan pajak dan harta kekayaan (Alpha). Dia mengklaim, batas waktu penyerahkan dokumen tersebut 28 Februari 2023.
Kepatuhan pegawai Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaan menjadi sorotan usai peristiwa pengeroyokan yang dilakukan anak dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Selain melakukan tindak kriminal, melalui media sosial, anaknya tersebut juga sering pamer kekayaan berupa kendaraan mewah. Harta kekayaan pegawai pajak tersebut dinilai tak sesuai profilnya sebagai aparatur sipil negara
Statistik Kepatuhan Pegawai Kemenkeu
Tahun 2017
Wajib Lapor: 27.883 orang
LHKPN: 100 %
Tahun 2018
Wajib Lapor: 30.499 orang
LHKPN: 100%
Tahun 2019
Wajib Lapor: 32.178 orang
LHKPN: 100%
Tahun 2020
Wajib Lapor: 32.519 orang
LHKPN: 100%
Tahun 2021
Wajib Lapor: 33.370
LHKPN: 99,99%
Keterangan: satu pegawai DJP sudah menyerahkan LHKPN namun hingga Desember 2022 tak melengkapi dokumen surat kuasa.
Tahun 2023
Wajib Lapor: 32.191
LHKPN: 56,87%
Keterangan: 13.885 orang masih harus menyerahkan LHKPN sebelum 31 Maret 2023.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100% (tahun ini),” kata Sri Mulyani.
(frg)