Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati protes terhadap sejumlah pemberitaan yang menyebut ribuan pegawai Kementerian Keuangan tak membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada 2022.
Menurut dia, masa pelaporan dan batas waktu penyerahan LHKPN 2022 masih berlangsung hingga 31 Maret 2023. Hingga 23 Februari lalu, tercatat 18.306 dari 32.191 wajib lapor di Kemenkeu sudah menyerahkan daftar harta kekayaannya. Sedangkan 43,13% atau setara 13.885 wajib lapor lainnya belum menyerahkan berkas.
“(Berita) provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh amarah. (Berita) memberikan kesan pegawai Kemenkeu tak patuh lapor harta,” kata Sri Mulyani pada akun Instagramnya, Sabtu (25/2/2023).
Menurut dia, tak semua pegawai Kemenkeu terkena kewajiban menyerahkan LHKPN. Dia menilai, hanya pegawai yang memiliki jabatan atau sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2021 yang harus melaporkan harta.
Mereka adalah JPT PT Madya atau Eselon-1, Pratama atau Eselon-2, Staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara; Pemeriksa Bea Cukai; AR; Penilai pajak; Pemeriksa pajak; dan Pelelang. Selain itu, pegawai Widyaiswara; Hakim pengadilan pajak; dan Pejabat eselon III dan IV.