“Kalau mereka dapat KPJ, anaknya mendapatkan KJP. Kalau dapat KJP turunannya adalah subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah yang tadi Pemda DKI subsidi KJP, subsidi pangan. Itu artinya Pemda memberikan tambahan di luar PP yang diterbitkan pemerintah pusat dengan mengurangi pengeluaran hari-hari dia,” tutupnya.
Seperti diketahui, UMP 2024 DKI Jakarta naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 Kenaikan ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381 dari Rp4.901.798.
"UMP 2024 menjadi Rp5.067.381," ujar Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
(dov/ain)
No more pages