"Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya sedang disiapkan, antara lain seperti peraturan menteri keuangan [PMK] yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara [DKB], keputusan menteri, juknis, hingga tata cara pemungutan DKB."
Selain itu juga revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 58.K/HK.02/MEM. B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam Negeri.
Untuk itu, Arifin mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan yang masif dari beberapa pihak yang terlibat guna mempercepat implementasi MIP ini.
Dukungan tersebut antara lain mempercepat penyelesaian PMK tentang tarif DKB hingga penyelesaian aplikasi E-DKB termasuk jaringan dan keamanannya.
Sebelumnya, industri perusahaan tambang batu bara meminta pemerintah segera menerapkan MIP, sejalan dengan kekhawatiran perusahaan terhadap fluktuasi harga batu bara saat ini. Salah satunya yakni PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).
Corporate Secretary Bukit Asam Niko Chandra mengatakan pembentukan MIP tersebut ditujukan untuk membantu kinerja perusahaan tambang batu bara, yang mengalami penurunan kinerja sejak kuartal I—III tahun ini.
"Perseroan berharap agar pembentukan MIP dapat segera terealisasi dan memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan PTBA," ujarnya dalam keterangan resmi, akhir Oktober.
(ibn/wdh)