Logo Bloomberg Technoz

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)".

Sementara untuk sanksi pidana bisa dikenakan apalabi terbukti perangkat desa melanggar pasal pidana pemilu. Hanya menurut Feri, apabila misalnya diganjar sanksi administrasi maka bisa jadi kontraproduktif lantaran yang menjatuhkan sanksi adalah kepala daerah. Di satu sisi kepala daerah terutama pj kepala daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden Jokowi.

"Apakah pejabat-pejabat kepala desa atau kepala daerah itu berani memberikan sanksi kepada kepala desa yang terlibat. Kalau ini pelanggaran pemilu? Yes ini pasti tidak diragukan lagi. Cuma apakah akan diimplementasikan? Saya meragukan hal itu," tambah Feri yang merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas tersebut.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa Agustyati menilai, hadirnya Gibran di acara Desa Bersatu yang diadakan 8 organiasi kepala dan perangkat desa kuat potensinya melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf h yang menyebutkan bahwa kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa. Memang kata dia, masa kampanye baru 28 November 2023-14 Februari 2024 namun demikian "kampanye terselubung" atau curi start kampanye tak boleh diabaikan oleh Bawaslu. 

"Saat ini memang belum masa kampanye oleh sebab itu Bawaslunya perlu proaktif karena di Bawaslu ada fungsi pencegahan dan pengawasan juga," kata Khoirunisa lewat pesan elektronik.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi hadirnya putra sulung Presiden Jokowi itu di Indonesia Arena.

"Pertama di sana ada ajakan enggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi ya kita lihat nanti pas video yang ada kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan," kata Rahmat Bagja di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Sementara Ketua DPP Partai NasDem Willy Aidtya mengomentari soal hadirnya Gibran di acara massal kades itu. Dia mengatakan, netralitas dan tidak berpihak amat penting bagi aparatur sipil negara demi kelancaran pemilu yang adil.

"Tentu ya kalau netralitas itu penting ya, kalau keberpihakan kalau hak individu sah-sah saja, nah ini sama-sama kita jaga kalau waras kita, akal sehat kita, ya ini republik-republik kita bersama ya," kata Willy.

(ezr)

No more pages