Kedua, Sumatera Utara di mana Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Ketiga adalah Jawa Timur di mana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Jumlah tersebut naik Rp125.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.
(dov/ain)
No more pages