RI Sulit Matikan PLTU, JETP Minta DPO Batu Bara Dihapus
Sultan Ibnu Affan
21 November 2023 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menilai kebijakan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) batu bara menghambat Indonesia untuk lepas dari ketergantungan energi fosil dalam kelistrikan nasional.
Menyitir dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP yang dilansir Senin (21/11/2023), salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah batu bara menjadi sumber bahan bakar dengan biaya terendah untuk pembangkit listrik di Indonesia.
Pada 2022, harga rata-rata batu bara yang dibeli oleh PT PLN (Persero) adalah US$50/ton, sehingga biaya pembangkitan listrik adalah sekitar US$22—US$33 per MWh.
“Meskipun pada awalnya peraturan penetapan harga tersebut memastikan perusahaan batu bara tidak mengalami kerugian yang buruk berdasarkan persyaratan domestic market obligation [DMO], hal ini berubah pada 2018 sebagai respons terhadap tren kenaikan harga batu bara yang dimulai pada 2016, dan keputusan pemerintah untuk membekukan penyesuaian tarif listrik otomatis bagi pengguna,” papar dokumen itu.
Menurut dokumen tersebut, sejak diperkenalkan, harga batu bara acuan (HBA) secara konsisten berada di atas US$70/ton. Apabila HBA di bawah US$70/ton, harga domestik tetap mengikuti HBA (disesuaikan tergantung pada kualitas).