“Namun justru pemerintah DKI Jakarta ternyata jauh dari harapan kita. merekomendasikan kenaikan upah minimum 2024 dengan kenaikan tidak lebih dari 3%,” ujarnya.
“Alasannya PP 51 2023. Kita telah menyampaikan bahwa buruh di Indonesia menolak PP 51/23 terutama formulasi kenaikan upah. Ada aturan cukup unik hanya ada di Indonesia ketika perhitungan kenaikan upah ada variabel alfa yang angkanya 0,1-0,3” lanjutnya.
Bila kenaikan UMP 2024 hanya dalam kisaran Rp100 ribu, para buruh akan menolak hal tersebut. Bahkan mengancam akan menutup jalan tol dan pelabuhan. Dalam aksinya, massa tampak menggoyangkan pagar dari Balai Kota Jakarta. Akibatnya, pagar di sisi sebelah kiri sudah rubuh.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta hingga kini memang belum menyampaikan jumlah kenaikan UMP 2024. Padahal, batas pengumuman tersebut adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).
(dov/ain)