Sebelumnya Agus Subiyanto disetujui untuk disahkan oleh DPR.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian Laksamana Yudo Margono dan menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?" tanya Puan pada saat sidang paripurna.
"Setuju" jawab para anggota DPR yang hadir sesuai kuorum. Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas hasil uji Kelayakan (fit and propert test) calon Panglima TNI.
Sebelum disepakati untuk naik ke tingkat dua paripurna, seluruh fraksi menyetujui hal tersebut. Fraksi tersebut antara lain, PDIP, Gerindra, PKS, PAN, PPP, PKB, Demokrat, Nasdem, Golkar.
"Memberikan persetujuan kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai panglima TNI," kata Meutya di Rapat Paripurna.
Selanjutnya Agus Subiyanto akan dilantik oleh Presiden Jokowi. Sedianya pelantikan sebelum masa jabatan Yudo Margono habis yakni Panglima TNI yang digantikannya tersebut.
Sementara Agus Subiyanto juga meegaskan akan netral dalam pemilu. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam dua undang undang.
"Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017 apabila berpolitik praktis akan ada sanksi pidana ataupun teguran dari komandan satuan," kata Agus Subiyanto di gedung DPR, Jakarta.
Dia mengingatakan bahwa sanksi bisa berupa denda hingga sanksi pidana apabila terbukti tak netral di pemilu.
(ezr)