Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2024 dan dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP 2024 dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dinilai sebagai langkah melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Keputusan UMP Jatim 2024 pun merupakan merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
(dov/ain)
No more pages