Logo Bloomberg Technoz

Khofifah Teken UMP Jatim 2024 Naik 6,13% Jadi Rp2.165.244

Dovana Hasiana
21 November 2023 11:10

Ilustrasi demo buruh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi demo buruh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Jumlah tersebut naik Rp125.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.

Besaran ini naik 6,13% dibandingkan UMP 2023 yang saat ini masih berjalan hingga akhir tahun.

Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada Senin (20/11/2023). 

“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” seperti dikutip melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Selasa (21/11/2023). 

Dengan ditetapkannya UMP, lanjut Khofifah, maka berlaku ketentuan yakni pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.