UMP Sumut 2024 Diketok, Naik Rp99 Ribu Jadi Rp2,8 Juta
Dovana Hasiana
21 November 2023 10:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Besaran 3,67% sama dengan kenaikan upah sebesar Rp99.422 dibandingkan upah 2023 yang kini tengah berjalan. UMP 2024 mulai dilaksanakan per 1 Januar 2024.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut juga menjadi indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur Hassanudin dalam siaran pers, Senin (20/11/2023).
Hassanudin akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota segera menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.