Logo Bloomberg Technoz

Meski tak ada pidato dan ajakan politik, Desa Bersatu memberikan banyak isyarat tentang keberpihakan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

Di sisi lain, pemerintah Jokowi punya banyak program yang bisa saja membuat perangkat desa berpihak kepada anaknya. Mulai dari penambahan dana desa, penambahan masa jabatan kepala desa, hingga kabar rencana pengangkatan perangkat desa sebagai PPPK pada struktur ASN.

Sesuai Pasal 122 UU ASN, kepala Desa bukanlah pejabat negara; melainkan hanya penyelenggara pemerintahan desa. Kecuali memang sejumlah PNS yang diangkat menjadi perangkat desa. Belakangan, Kemendagri kabarnya tengah menggodok potensi mengangkat perangkat desa sebagai PPPK dengan dasar PP 43 tahun 2014.

Meski demikian, beberapa aturan pada UU Pemilu secara detil menyebut kepala desa dan perangkat desa. Di antaranya;

Pasal 280 (h) dan (i)

Pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa

Pasal 282

Kepala desa dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 306

Pemerintah kelurahan atau desa harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu,
pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.

Pasal 307

Pemerintah kelurahan atau desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan tim kampanye.

Pasal 339 ayat (1)

Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana yang berasal dari pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Pasal 339 ayat (4)

Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah desa atau badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye

Pasal 490, 494, dan 495

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 548

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah Desa atau badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

(frg)

No more pages