Logo Bloomberg Technoz

Naik Rp47 Ribu, UMP Aceh 2024 Jadi Rp3,46 Juta

Angga Indrawan
21 November 2023 10:14

Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)
Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 naik sebesar 1,28%. Kenaikan ini membuat UMP 2024 di Aceh bakal sebesar Rp3.460.672. 

Secara hitung-hitungan, kenaikan 1,28% ini artinya upah buruh naik Rp47.006 dibanding tahun ini.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil Kepala Dinas Tenaga Kerja, Akmil Husein dalam situs resmi pemerintah.

Akmil menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.

Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya, dan usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah sebelumnya.