Logo Bloomberg Technoz

Terakhir, Penerimaan Lain-lain Rp 302,74 miliar.

Mirza mengatakan proyeksi penerimaan OJK 2023 akan digunakan sebagai sumber pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK tahun depan.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan, anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pasal 37 ayat 1 menyebutkan, OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 2 menyebutkan, pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK.

Dalam beleid lain, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK pasal 3 ayat 2 dijelaskan, pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun ini, proyeksi penerimaan OJK 2022 yang digunakan sebagai sumber pembiayaan RKA OJK 2023 tercatat sebesar Rp7,45 triliun.

Realisasi berasal dari Pungutan Registrasi yang totalnya Rp79,95 miliar. Jumlah ini terdiri dari: Perbankan Rp460 juta, Pasar Modal Rp77,44 miliar, dan Registrasi Industri Keuangan Non-bank (IKNB) Rp2,05 miliar.

Selanjutnya, Pungutan Tahunan Rp7,16 triliun. Angka ini terdiri dari: Perbankan Rp 5,24 triliun, Pasar Modal Rp 1,15 triliun, dan IKNB Rp 861,78 miliar. Terakhir, Penerimaan Lain-lain Rp 232,95 miliar.

Sampai Desember 2022, realisasi penerimaan OJK 2022 adalah Rp 7,47 triliun. Dengan demikian, terdapat kelebihan realisasi penerimaan OJK 2022 Rp 20,9 miliar.

Kelebihan itu diusulkan sebagai tambahan pendanaan imbalan kerja jangka panjang lain pada RKA OJK 2023. Komisi XI melalui laporan singkat pada 30 November 2022 menyetujui RKA OJK 2023 Rp 7,45 triliun dengan sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari proyeksi penerimaan OJK 2022.

(lav)

No more pages