Logo Bloomberg Technoz

OJK: Pungutan Jasa Keuangan 2023 Naik 7% Jadi Rp8,02 Triliun

Dinda Decembria
21 November 2023 10:30

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penerimaan dari pungutan industri jasa keuangan sepanjang 2023 akan mencapai Rp8,02 triliun, atau naik 7,7% dibanding rencana kerja dan anggaran penerimaan OJK pada tahun lalu yang sebesar Rp7,4 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan proyeksi penerimaan 2023 disusun berdasarkan data realisasi penerimaan sampai tahap III 2023 yang sampai 16 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp6,1 triliun.

"Ini ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir tahun," ujar Mirza dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (21/11/2023).

Realisasi penerimaan 2023 berasal dari Pungutan Registrasi yang totalnya Rp49,05 miliar. Jumlah ini terdiri dari: Perbankan Rp70 juta, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Rp46,99 miliar, Asuransi dan Dana Pensiun Rp593 juta, serta Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Rp1,4 miliar.

Selanjutnya, Pungutan Tahunan totalnya mencapai Rp7,59 triliun. Angka ini terdiri dari: Perbankan Rp 5,55 triliun, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Rp 1,1 triliun, Asuransi dan Dana Pensiun Rp633,96 miliar, Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Rp303 miliar.