Logo Bloomberg Technoz

BI Rilis Beleid SVBI dan SUVBI, Bisa 'Trading' di Pasar Sekunder

Mis Fransiska Dewi
21 November 2023 10:15

Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan baru terkait instrumen Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Dua instrumen itu dilansir BI untuk mendukung upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pendalaman pasar uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.

Erwin menambahkan kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

“Guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi,” kata Erwin dalam keterangan resmi dikutip Selasa (21/11/2023).

Selain itu, tambah Erwin, SVBI dan SUVBI juga memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.