Marganda tak sendirian dalam melakukan penipuan ini. Dia bersama rekan-rakannya menjalankan skema untuk menipu investor dengan meminta mereka berinvestasi dalam dua program palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer. Marganda dan rekan-rekannya berbohong dengan mengatakan program ini merupakan pinjaman berjangka pendek dengan bunga tinggi. Investor dijanjikan akan mendapat penghasilan pasif.
Ratusan investor yang kebanyakan berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika berinvestasi lebih dari US$23 juta atau setara Rp345 miliar untuk Easy Transfer dan Global Transfer.
Dalam surat perjanjian palsu yang dibagikan kepada korban, peserta dijanjikan tingkat pengembalian yang tinggi bahkan hingga 200% atau lebih. Saat skema Ponzi berlanjut, Marganda dan rekan-rekannya mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai, dan mendepositokan dana ke rekening bank mereka dan rekening investor lain.
Marganda dan rekan-rekannya menyelewengkan dana tersebut untuk keuntungan mereka sendiri, termasuk membeli real estate dan barang mewah. Mereka juga melakukan pencucian uang terkait skema ke rekening bank yang berlokasi di Eastern District of New York dan di Indonesia. Skema Ponzi akhirnya gagal pada Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekannya berhenti melakukan pembayaran kepada para investor.
(del/roy)