Menteri ESDM Ingatkan Soal Pajak Karbon dan Daya Saing RI
Sultan Ibnu Affan
21 November 2023 09:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai mewanti-wanti industri dalam negeri harus siap-siap mengoptimalkan daya saing produk dalam negeri, sejalan dengan kian seriusnya negara-negara dunia dalam menekan emisi melalui penerapan pajak karbon lintas negara (cross border) yang akan dilaksanakan pada 2026.
"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi, di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (21/11/2023).
Arifin mengatakan, penerapan mekanisme cross border itu akan berdampak pada daya saing produk dalam negeri, yang bisa menyebabkan industri terbebani pajak karbon yang tinggi.
Dengan kata lain, jika beban pajak yang ditanggung pengusaha semakin besar karena ada beban pajak karbon, maka harga jual produk akan menjadi lebih mahal.
"Jangan sampai nanti produk industri kita terbebani pajak karbon sehingga kita tidak kompetitif, jadi mahal, ini akan memberikan tekanan bagi industri," tuturnya.