Logo Bloomberg Technoz

Dulu Pemain Utama, Sritex (SRIL) Kini Terancam Didepak dari Bursa

Mis Fransiska Dewi
21 November 2023 08:20

Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, terancam terdepak dari bursa saham. Ini mengingat masa suspensi saham perusahaan sudah melebihi tenggat waktu.

Sesuai peraturan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham masuk daftar penghapusan dari papan perdagangan (delisting) salah satunya jika sudah mengalami suspensi selama 24 bulan.

"Suspensi saham SRIL telah mencapai 30 bulan pada 18 November 2023," seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (20/11/2023).

Setidaknya ada dua poin utama saham SRIL masuk daftar delisting. Pertama, sesuai ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.