Untuk itu, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Namun, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan israel yang biadab, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak berlaku untuk produk-produk tersebut karena inti dari fatwa ini, selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, juga untuk mencegah supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina secara masif, sistematis, dan terencana tersebut (genosida) bisa berhenti dan dihentikan.
“Dan hak-hak dari bangsa dan rakyat Palestina dapat mereka hormati dan berikan,” pungkasnya.
(ros/spt)