Ia bilang transaksi tidak mencapai batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020”).
“Karenanya transaksi tidak termasuk ke dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 serta transaksi ini tidak termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” tandasnya.
(ros/dba)
No more pages