Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengeluarkan surat edaran Nomor Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, Jumat (24/2/2023). Pemerintah tengah bersiap mewaspadai potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat virus flu burung varian baru tersebut.
''Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,'' kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam rilis Kementerian Kesehatan, (25/2/2023).
Menurut dia, virus flu burung memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar atau menjadi pandemi pada manusia. Surat baru ini mendorong setiap kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, atau Kota; dan kepala kantor kesehatan pelabuhan di setiap wilayah meningkatkan koordinasi. Mereka harus mulai menerapkan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian potensi flu burung pada manusia.
Setiap dinas kesehatan akan menyiapkan fasilitas kesehatan khusus penanganan kasus suspek flu burung. Dinas juga harus meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan agar mampu cepat memeriksa sampel dari setiap kasus suspek. Selain itu, petugas kesehatan juga meningkatkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) saat mendeteksi sinyal epidemiologi di masyarakat.
Maxi mengatakan, setiap puskesmas harus melaporkan kurang dari 24 jam setiap menemukan kasus suspek flu burung ke dinas kesehatan wilayah. Laporan itu harus diteruskan dinas ke Kemenkes dalam waktu juga kurang dari 24 jam. Pada periode yang sama, dinas juga wajib berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.