Logo Bloomberg Technoz

"Ya kan penting (RDP) maksudnya, kita kan selalu bareng, hari ini ada peraturan Bawaslu, yang artinya dia enggak sendiri, Bawaslu ini juga kita selalu begitu kalau ada surat masuk apalagi itu berkaitan dengan peraturan, segera mungkin kita agendakan," sambungnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini pun kemudian menyindir KPU bahwa jangan hanya karena lembaga tersebut tidak hadir untuk agenda berikutnya. 

"Nah kan ada dua surat masuk, satu KPU satu Bawaslu ya kita undang dua-duanya. Bawaslu nya bisa bilang siap, ya kita jalanlah jangan sampai gara-gara satu (penyelenggara) yanh lain jadi enggak jalan," kata dia.

Adapun rapat ini dengan KPU seharusnya membahas soal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11. Gugatan ini diajukan oleh ICW, Perludem, mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Komisioner KPU Abraham Samad.

Gugatan itu dilayangkan karena PKPU tersebut dinilai memberikan ruang bagi narapidana korupsi untuk bebas maju di pileg dan pilpres. 

MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

MA juga menyebut Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD bertentangan dengan Pasal 182 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dengan putusan itu maka KPU harus memperbaiki PKPU tersebut dengan memberi syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mendaftar caleg. Konsekuensinya juga pada saat penetapan, maka KPU harus mencoret nama-nama mantan narapidana koruptor yang sudah terlanjur masuk di daftar calon sementara (DCS). Soal hal ini yang akan seharusnya dikonsultasikan dengan DPR.

(ezr)

No more pages