Logo Bloomberg Technoz

Bawaslu Proses Laporan Pantun Cak Imin Saat Undi Nomor Urut

Pramesti Regita Cindy
20 November 2023 18:25

Ketua PKB sekaligus bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua PKB sekaligus bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Hal ini merupakan buntut pantun saat penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum, Selasa (14/11/2023) lalu.

"Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya. Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses,"  Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja ketika ditemui awak media di Gedung Kura-kura DPR RI Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Bawaslu sendiri diketahui menerima laporan dari seorang bernama Rahmansyah. Pelapor menduga Muhaimin atau Cak Imin melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dimana dalam aturan tersebut mengatur masa kampanye yang baru akan dimulai 15 hari setelah penetapan capres-cawapres oleh KPU. 

Disatu sisi Bagja bahkan tidak mempermasalahkan bagi capres-cawapres yang memperkenalkan diri selama tidak menyalahi aturan, atau memulai kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.