Jika tidak, hakim memerintahkan jaksa menyita dan melelang aset Surya untuk menutupi uang pengganti. Bahkan, jika aset yang bisa disita tak mencapai total kerugian, maka Surya akan mendapat tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
"Sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Hendro.
Kebun Sawit, Helikopter Hingga Saham
Pada awal kasus, kejaksaan sendiri telah melakukan penyitaan terhadap sejmlah aset Surya yang tersebar di Jakarta, Jambi, Riau, Kalimantan, dan Bali. Beberapa asetnya tersebut berbentuk tanah, tanah dan bangunan, kebun kelapa sawit, rekening tabungan, helikopter, dan kapal tongkang.
Berdasarkan putusan hakim, tak semua aset tersebut dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara. Jaksa tetap harus mengembalikan sejumlah aset kepada pihak-pihak yang tercatat sebagai pemilik.
Sedangkan aset yang masuk dalam putusan untuk disita dan dilelang antara lain:
1. Aset tanah atau kebun sawit yang terdaftar pada barang bukti tindak pidana nomor I hingga XI
2. Aset tanah bangunan yang terdaftar pada barang bukti tindak pidana
3. Kapal yang terdaftar pada barang bukti tindak pidana nomor XII dan XIII
4. Satu unit helikopter yang terdaftar pada barang bukti tindak pidana
5. Rekening bank terdaftar pada barang bukti tindak pidana nomor XX hingga XXII
6. Sejumlah barang yang diperoleh selama tindak pidana dan tercatat pada daftar barang bukti nomor urut VIII, XIX hingga XXIII, dan XXIV hingga XLV.
7. Aset perkebunan kelapa sawit yang saat ini tidak aktif yang terdaftar pada barang sitaan saat penuntutan nomor I hingga II
8. Kapal dari PT Delimuda Nusantara yang terdaftar pada barang sitaan saat penuntutan nomor I, VI, VIII hingga XXVII
9. Sejumlah aset berupa SID yang terdaftar pada barang sitaan saat penuntutan
10. Aset di Singapura yang terdaftar pada barang sitaan saat penuntutan nomor I hingga VII
Dari KPK hingga Kejaksaan
Kasus ini terjadi saat Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Tamsir Rachman mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group.Izin tersebut melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara karena ditetapkan pada kawasan hutan.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur.
Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya menjerat Surya justru dalam suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Gubernur Riau, Annas Maamun, pada 2014. Akan tetapi, Surya sudah lebih dulu melarikan diri ke luar negeri sebelum ditangkap.
Kejaksaan Agung kemudian kembali menemukan peran Surya saat melakukan penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare PT Duta Palma Group. Proses hukum ini membuat Surya Darmadi menyerahkan diri, 15 Agustus 2022.
(frg)