Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum lanjutan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Hal ini dilakukan setelah kejaksaan mendapat informasi Surya dan tim kuasa hukum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto dalam rilis lembaganya, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Surya dalam kasus ini dengan pidana penjara selama 15 tahun, Kamis (23/2/2023). Hakim juga mewajibkan Surya membayar denda Rp1.000.000.000, subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Selain pidana utama, Kejaksaan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan yaitu pembayaran uang pengganti dan penggantian kerugian perekonomian negara. Hakim meminta Surya membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun.
Hakim juga mewajibkan Surya mengembali kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,75 triliun. Seluruh uang pengganti harus segera diserahkan pada negara paling lama 1 bulan setelah perkaranya ini memperoleh status berkekuatan hukum tetap atau inkrah.