Bank Beri Bunga Selangit Harus Umumkan Tak Dijamin LPS
Mis Fransiska Dewi
20 November 2023 16:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta sejumlah bank yang memberikan bunga tinggi wajib menyampaikan informasi terkait syarat penjaminan LPS. Salah satunya, mengumumkan bahwa pemberian bunga di atas batas bunga LPS tidak layak mendapat penjaminan.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, penerapan suku bunga simpanan yang tinggi di bank digital menjadi bagian dari strategi dalam meraup nasabah.
“LPS tak dapat mencampuri strategi bisnis tersebut. Hanya saja, suku bunga deposito yang tinggi melebihi bunga penjaminan LPS dapat menyebabkan simpanan masuk ke dalam kategori tak layak jamin,” kata Dimas saat dihubungi, Senin (20/11/2023)
Dimas menambahkan, masyarakat wajib mengetahui bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat penjaminan, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan fraud yang merugikan bank.
Sebelumnya, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode yang berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.