Logo Bloomberg Technoz

ESDM Usul Akses Terbuka Listrik di RUU EBET, DPR Waswas PLN Rugi

Sultan Ibnu Affan
20 November 2023 17:55

Petugas PLN (Dok web.pln.co.id)
Petugas PLN (Dok web.pln.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan usul atas masuknya pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi listrik atau skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan usulan tersebut memungkinkan pemerintah untuk mengatur lebih jauh tentang dampak skema tersebut, yang sebelumnya dinilai berisiko merugikan PT PLN  (Persero).

"Terkait dengan ketentuan pemenuhan pasokan EBET, ini [di] Pasal 29A dan 47A. Jadi ini bentuk daripada rumusan kerja sama jaringan atau open access [jaringan bersama]," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Arifin menjelaskan kerja sama open acces itu memungkinkan pemegang wilayah izin usaha (wilus) untuk memenuhi kebtuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET.

Namun, jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lainnya.