Ghisca mengaku menyesal atas perbuatannya. "Maafin kesalahan saya, dan saya mengakui kesalahan, saya ikuti proses hukum saya serahkan pihak polisi," ucap tersangka (GDA).
Dari hasil pemeriksaan, GDA yang baru berusia 19 tahun itu mengaku menggunakan uangnya untuk membeli barang-barang mewah sebesar Rp600 juta setelah menerima uang-uang pemesanan tiket.
“Total Rp2,5 miliar telah dipake secara pribadi. Untuk dana yang kembali baru sebanyak 39 tiket yang sudah diserahkan kepada korban,” kata Susatyo.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara GDA pun diketahui bertindak sendiri dalam aksinya.
GDA dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.
(dec/spt)
No more pages