Logo Bloomberg Technoz

PT KAI juga mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," lanjut pernyataan tersebut.

Kereta Api Probowangi relasi Ketapang-Probolinggo mengalami kecelakaan lalu lintas usai berbenturan dengan mobil elf di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.

Kejadian tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian.

(ain/roy)

No more pages