"Sebanyak 27 orang di Sumurmati, Probolinggo. Sedangkan dilakukan pengembangan lagi ke para pelaku di Desa Katerungan Krian, Sidoarjo," ujar Toni.
Para penyidik, kata Toni, akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada para pelaku. Praktek penyelewengan BBM bersubsidi ini pun berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 24,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga terkena Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Kendaraan Berat Tak Boleh Pakai BBM Subsidi
Kendaraan dan alat berat memang tak masuk dalam daftar yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Para pengusaha dan pemilik kendaraan berat didorong untuk menggunakan BBM non subsidi seperti pertamina dex atau dexlite.
Kriteria kendaraan transporasi darat yang diperbolehkan menggunakan BBM Solar subsidi antara lain:
1. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
2. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah
3. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran
4. Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
(frg)