Logo Bloomberg Technoz

PROGRES RUU EBET

Pemerintah Tolak Usulan DPR Buat Badan Pengelola Energi Baru

Sultan Ibnu Affan
20 November 2023 16:05

PLTA Bakaru (Dok: PLN)
PLTA Bakaru (Dok: PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengisyaratkan pemerintah menolak usulan DPR untuk membentuk Badan Pengelola Dana Usaha Energi  Baru dan Terbarukan (EBET).

Penolakan itu berawal dari usulan Parlemen dalam Rancangan Undang-undang Energi  Baru dan Terbarukan (RUU EBET) saat pembahasan pemerintah bersama parlemen pada 7—8 November.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, kata Arifin, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.

Terlebih, jika badan ini nantinya akan mengamatkan untuk mengatur dana pengembangan EBET, saat ini telah ada Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).