"(Pelanggaran) teguran, bisa lisan, bisa tertulis. Pertimbangan nanti dari Bawaslu-lah. Belum tentu ditegur, siapa tahu rehabilitas. Kan kita enggak tahu nih," jelasnya.
Bagja juga meminta kepada kepala daerah agar senantiasa bila kampanye pemilu yang akan mulai aktif pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Jangan sampai kata dia, kepala daerah jadi bagian tim kampanye.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye ke depan yang mulai 28 November (periode kampanye). Hati-hati ada larangan dalam uu pemilu untuk tidak melakukan misalnya penggalangan kepala desa dan juga kepada teman-teman kepala desa untuk tidak kemudian aktif dalam hal seperti ini tentu saja silakan memilih tapi tidak boleh kemudian kepala desa diorganisir untuk memiliki paslon tertentu, tidak boleh," tutupnya.
"Apalagi ketika kampanye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang engga boleh, itu pidana," sambungnya.
(prc/ezr)