Sekira 12 tahun silam, publik digegerkan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA berusia 31 tahun yang memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah kendati belum genap bekerja selama 10 tahun. Harta tak wajar itu berasal dari penyalahgunaan wewenang selaku pegawai pajak dalam menghadapi wajib pajak bermasalah.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan mendadak menjadi trending topic pada pertengahan 2010 silam. Mengutip publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2021, nilai suap dan gratifikasi yang diterima oleh Gayus mencapai Rp 925 juta, US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta, serta melakukan pencucian uang.
Ada dua kasus pidana pajak yang menjerat Gayus yaitu terkait PT Surya Alam Tunggal dan PT Megah Citra Raya. Di antara itu, Gayus juga berperkara perihal pemalsuan paspor, penyuapan berbagai aparat hukum mulai polisi hingga hakim.
Vonis total untuk berbagai kasus yang menjerat Gayus adalah 29 tahun penjara. Mahkamah Agung pun memerintahkan perampasan harta Gayus sebesar Rp 74 miliar.
2. Bahasyim Assifie
Pernah menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KPP) Jakarta VIII, Koja dan Palmerah, Bahasyim Assifie terindikasi korupsi kewenangan dan menumpuk harta tak wajar. Kasus Bahasyim meledak tahun 2010-2011. Mengutip Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Bahasyim melakukan bukan cuma korupsi tapi juga pencucian uang.
Jaksa mensinyalir terjadi lalu lintas uang dalam nilai tak wajar di rekening Bahasyim selama kurun 2004-2010 sebesar Rp 932 miliar. Bahasyim juga memiliki rumah di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp 8,5 miliar. Untuk kejahatannya, Bahasyim divonis 10 tahun.
3. Dhana Widyatmika
Pegawai pajak ini terbukti bermain mata dengan wajib pajak PT Mutiara Virgo yang seharusnya membayar pajak Rp 120 miliar, tapi karena penyalahgunaan wewenang oleh Dhana, mereka hanya membayar Rp 30 miliar.
Dhana terbukti menerima gratifikasi, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai pajak dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas kejahatan yang dilakukannya, Dhana divonis 13 tahun namun dipangkas hukumannya oleh MA pada 2016 menjadi 10 tahun.
4. Tommy Hendratno
Pegawai pajak yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II di KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Ia terbukti melakukan tindakan korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk dan divonis 10 tahun penjara oleh MA. Tommy terbukti menerima suap ratusan juta senilai Rp 280 juta untuk membantu penyelesaian restitusi pajak.
5. Angin Prayitno Aji
Jabatannya cukup tinggi yaitu sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dirjen Pajak. Angin diduga menerima suap untuk membantu merekayasa surat ketetapan pajak dari tiga perusahaan besar yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank).
Seperti dilansir Kompas, Angin diputus bersalah dalam kasus suap senilai total Rp 16,25 miliar dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 14,57 miliar.
Setelah itu, Angin juga akan disidangkan lagi untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan dugaan nilai suap mencapai Rp 40 miliar. Sidang pertama digelar Januari lalu.
6. Wawan Ridwan
Pegawai pajak yang menjabat Kepala KPP Bantaeng Sulawesi Selatan itu terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap lebih dari Rp 7 miliar.
(frg)