Logo Bloomberg Technoz

Kisi-kisi RUU EBET: Dari Nilai Ekonomi Karbon hingga Nuklir

Sultan Ibnu Affan
20 November 2023 14:25

Ilustrasi energi nuklir. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi energi nuklir. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarsif memaparkan substansi kebijakan transisi energi yang akan diatur maupun dicabut dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang bakal disahkan pada 2024.

Dia mengatakan RUU EBET sejauh ini terdiri dari total 574 daftar inventarisasi masalah (DIM), di mana 12 di antaranya merupakan penambahan pasal baru. Beleid tersebut juga terdiri dari 14 bab dan 62 pasal, di mana 49 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 3 dihapus.

Menurut Arifin, terdapat usulan substansi baru –baik dari pemerintah maupun DPR– dalam RUU EBET yang tidak termaktub di dalam draf awal DPR dan daftar DIM pemerintah.  

“Usulan baru pemerintah adalah soal nilai ekonomi karbon [NEK]. Pasal 7B, belum termasuk dalam DIM RUU EBET yang disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Arifin mengelaborasi pada rapat panitia kerja (panja) 28 Maret 2023 dan 21 Juni 2023, substansi soal NEK belum dibahas secara mendetail. Pada Rapat Konsinyering 10—12 Juli 2023, substansi ini tidak dibahas. Berdasarkan keputusan pada rapat Konsinyering 18—20 September 2023, substansi NEK ditunda pembahasannya pada forum raker.