Sebelumnya, sejumlah pengacara yang mengklaim bergabung dalam organisasi Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan perkara tersebut ke SPKT Bareskrim Polri. Mereka menuding kebocoran RPH MK tersebut merupakan pelanggaran berat dan berpotensi pada kepercayaan masyarakat pada lembaga konstitusi tersebut.
Dalam laporan nomor STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tersebut menuding pembocor RPH MK tersebut melanggar Pasal 40 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi; serta kejahatan terhadap keamanan nasional pada Pasal 112 juncto Pasal 322 KUHP.
Putusan pasal batas usia UU Pemilu terus menjadi polemik. Hal ini mencuat usai putusan tersebut digunakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam putusan disenting opinion dan pemberitaan, paman Gibran yang juga menjadi Ketua MK, Anwar Usman disebut mempengaruhi jalannya putusan dan pengurusan perkara tersebut. Sehingga nampak sengaja menyiapkan putusan tersebut bagi Gibran.
Hal ini juga yang kemudian mendorong pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa RPH hingga putusan batas usia. Hasilnya, MKMK mencopot Anwar dari jabatan ketua MK.
Dalam sidang etik, MKMK juga sempat menelusuri pembocoran isi RPH MK. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut buntu karena media massa menolak membongkar identitas pembocor informasi tersebut. MKMK pun kemudian hanya menetapkan seluruh hakim MK bersalah secara kolektif.
Pembocor RPH tersebut kini harus berhadapan dengan potensi pemeriksaan pidana. Meski, media massa bisa kembali berlindung di balik UU Pers untuk menyembunyikan identitas pemberi info tentang RPH MK.
(frg)