Logo Bloomberg Technoz

Polisi Usut Kebocoran RPH MK Putusan Batas Usia UU Pemilu

Fransisco Rosarians Enga Geken
20 November 2023 11:15

Ketua MK Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Ketua MK Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) membenarkan sudah dimulainya pemeriksaan dan penyelidikan dugaan tindak pidana pembocoran rapat musyawarah hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK). Kasus ini merujuk pada isi RPH MK saat memutus pasal batas usia capres dan cawapres UU Pemilu yang disebar sebuah media massa.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari laman Humas Polri, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, pemeriksaan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim pada 13 November 2023. Bahkan, penyelidik sudah mulai memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi,” kata Djuhandhani.

Meski demikian, dia enggan menyebut lima orang yang telah menjalani pemeriksaan awal dalam perkara ini. Dia juga enggan mengkonfirmasi tentang potensia temuan adanya tindak pidana dalam laporan kebocoran isi RPH MK tersebut.